Lagi ! Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap 4 pelaku yang diduga sebagai pengguna Narkotika jenis sabu. Senin (18/3/24) sekira pukul 22.00 WIB.
Keempat pelaku yang berinisial AS (36), IK (22) SG (37) dan ST (55) tersebut, berhasil diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di wilayah Kp. Kesumadadi Kec. Bekri Kab. Lampung Tengah.
Dari rumah itu, Tim Cobra Polres Lampung Tengah dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 buah pipa kaca pirek yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah korek api gas dan 1 buah sumbu api.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Narkoba AKP Feabo mengatakan, ditangkapnya ketiga pelaku yang diduga sebagai pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kampung Kesumadadi, Bekri, Lampung Tengah.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kasat saat dikonfirmasi. Rabu (20/3/24) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Kampung setempat, lanjutnya, pihaknya menemukan 4 orang pria yang sedang duduk di dalam rumah tersebut berikut semua barang bukti ada di sekitar para pelaku pada saat dilakukan penggeledahan
Kini, 4 pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Diketahui, 3 pelaku inisial AS, SG dan ST merupakan warga Kampung setempat sementara IK merupakan warga Kel. Transmigrasi Pancur Kec. Transmigrasi Kab. Pesawaran.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya.