tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah - Dalam rangka mendukung program 100 Hari Kerja Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus yang mencakup tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perjudian online dalam satu bulan terakhir.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat menggelar Konferensi Pers di depan koridor Sat Reskrim Mapolres setempat dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas. Minggu (24/11/24) siang
Dalam rilisnya, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap 11 kasus judi online dengan mengamankan 14 tersangka.
Selain itu, aparat Kepolisian juga mengungkap satu kasus judi konvensional dengan 2 tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya :
- 11 unit handphone dengan berbagai tipe dan merek yang digunakan untuk menjalankan praktik judi online.
- Uang tunai sejumlah Rp.480.000
- 1 set kartu remi yang digunakan untuk perjudian konvensional.
Kemudian, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap 1 kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan mengamakan 1 tersangka berinisal YI (47) asal Kabupaten Lampung Timur.
Dimana, pada 3 Februari 2023 lalu, kata Kapolres, RH warga Kecamatan Sendang Rejo Kabupaten Lampung Tengah selaku korban menghubungi YI untuk menanyakan cara bekerja ke Taiwan.
YI pun kemudian memberi informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk ijazah, KTP, dan surat-surat lainnya.
"Setelah melakukan medical check-up di Assalam Medical Center, Natar, Lampung Selatan pada 9 Maret 2023, YI memberitahukan bahwa keberangkatan dialihkan ke Jepang," kata Kapolres kepada awak media.
Singkat cerita, Setelah korban tiba di Jepang, lanjutnya, diketahui bahwa visa yang dimilikinya adalah visa turis, yang seharusnya tidak bisa digunakan untuk bekerja secara resmi.
Korban pun terpaksa kembali ke Indonesia setelah melapor ke imigrasi Jepang.
Selama di Jepang, korban mendapati banyak ketidaksesuaian terkait statusnya, yang menyebabkan kerugian fisik dan psikologis.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah," ungkapnya.
Dalam hal ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik kejahatan TPPO dan perjudian online yang dapat merugikan banyak pihak.
"Kami, Polres Lampung Tengah akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat yang berdampak pada kesejahteraan sosial," tegasnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polres Lampung Tengah dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.
“Saya mengapresiasi kinerja seluruh anggota yang sudah bekerja keras dalam pengungkapan kasus-kasus ini. Semoga ke depannya, kita bisa terus menjaga wilayah kita agar tetap aman dan kondusif," tutupnya.