TBNEWS,Polres Pesawaran, Polda Lampung-Dalam rangka meningkatkan standar pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) , Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang bertempat di Aula Sanika Satyawada Pada, jum'at (14/12/2024) pagi.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah elemen masyarakat diantaranya perwakilan dari pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, beberapa instansi dan lembaga terkait dan perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kabag Perencanaan Polres Pesawaran AKP Lisa Lesmana mengatakan bahwa tujuan dari Forum Komunikasi Publik ini adalah untuk membangun dialog, untuk mengakomodir saran dan Kritik dari masyarakat agar pelayanan kami semakin prima."ujar Lisa.
Lebih lanjut, Konsultasi publik juga diatur sesuai dengan perundang-undangan nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Serta peraturan Menpan-RB terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Ditempat yang sama, Kasat Intelkam Polres Pesawaran AKP Dedi Kurniawan, S.Pd mengatakan pelayanan pembuatan SKCK adalah bentuk layanan Mapolres Pesawaran yang bekerjasama dengan berbagai pihak, Antara lain disduk capil, Dinas Koperasi dan UMKM, serta BPJS di wilayah hukum setempat.
"Kami juga tengah mengembangkan pelayanan SKCK dalam bentuk online dan untuk masyarakat Kabupaten pesawaran selain di Mapolres, Pembuatan SKCK bisa di akses melalui Polsek Tegineneng dan Polsek Padang cermin". Ujar Dedi.
AKP Dedi juga menerangkan salah satu syarat untuk pengajuan SKCK adalah keaktifan keanggotaan BPJS dari pemohon. Aturan ini berlaku sejak agustus 2024 lalu.