Komisi lll Puji Bareskrim Ungkap Kasus Ekslpoitasi Terhadap Anak Lewat ‘Open BO’

25/07/2024 15:00:00 WIB 1.612

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta – Anggota komisi lll DPR RI Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan, mengapresiasi Ditsiber Bareskrim Polri yang berhasil membongkar kasus eksploitasi terhadap anak dengan modus Open BO.

Trimedya berharap langkah Polri bisa diintegrasikan dengan instansi lain untuk lebih mengungkap kasus-kasus lain demi melindungi anak bangsa. Sekaligus menghukum berat para pelaku kejahatan tersebut.

Yang pertama kita mengapresiasi ya Mabes Polri bisa membongkar itu. Kedua, apa yang dilakukan Mabes Polri, perlu di-support oleh institusi penegak hukum lainnya, kejaksaan dan pengadilan, supaya pelakunya diberikan hukuman yang berat, gitu loh,” ujar Trimedya, Selasa (23/7/2024).

Trimedya berharap langkah yang sudah diambil Bareskrim harus dilakukan dengan gencar. Dengan begitu, para pelaku kejahatan bisa diminimalisir.

“Langkah-langkah seperti ini jangan cuma sporadis. Ini harus menjadi agenda nasional. Kalau nggak, nggak ada gunanya, mau bilang apa, 100 tahun Indonesia akan maju, nggak ada kalau kayak begini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menegaskan kasus-kasus yang melibatkan anak juga menjadi atensi khusus di partainya. Dia mengungkit PDIP memiliki Bidang Perempuan dan Anak di struktur partai.

“Iya makanya di PDIP kan ada DPP bidang anak dan perempuan, jadi perhatian dong. Makanya kami juga terima kasih kami bisa menyuarakan,” ujarnya.

Siber Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap modus grup open BO ‘Premium Place’ merekrut anak. Korban awalnya dijadikan talent, kemudian admin, hingga membentuk circle sendiri.

Hal itu disampaikan Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Transkaksi kasus ini pun tak main-main yaitu mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam kasus ini, ada 4 tersangka yang berhasil diamankan. Penangkapan tersangka dilakukan tim Bareskrim pada Selasa (16/7). Setelah itu, tersangka langsung ditahan.

“Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika,” ucap Dani.

Sumber https://humas.polri.go.id

in PPPA

Share this post