Ketahuan Jual Tramadol, 2 Remaja Di Amankan Ke Polres Metro

04/10/2023 09:50:00 WIB 88

Polres Metro Polda Lampung, Dua remaja berinisial EGP (23) dan DAK (21) dicokok personel Satresnarkoba Polres Metro di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Margodadi 
Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Selasa 03/10/2023.

Kedua remaja ini ditangkap lantaran menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Dari tersangka EGP, petugas mengamankan barang bukti obat-obatan jenisTramadol.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos.,M.H mengatakan, “penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Metro Selatan.”

"Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku EGP di rumahnya yang beralamatkan di Kelurahan Margodadi, Selanjutnya saat di interogasi EGP mengaku bahwa dia di bantu oleh seorang temannya yang bertugas menjual obat-obatan miliknya”, Lanjut Kasat.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera menuju ke rumah yang di sebutkan oleh tersangka EGP, saat sampai di lokasi yang di sebutkan petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial DAK.

Saat di interogasi oleh petugas, DAK benar mengakui bahwa telah membantu tersangka EGP dalam menjual obat-obatan tersebut.

“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti berupa - 5 (lima) butir obat obatan tanpa merk (diduga TRAMADOL), 1 (satu) unit ponsel genggam merk OPPO F1s warna emas dan uang senilai Rp. 250.00 hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut ke Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup IPTU Hendra.

in Narkoba

Share this post