Diduga akan Bertransaksi Narkotika jenis Sabu di teras rumah warga yang berada di Kampung Tua Mataram Udik, Team Opsnal Anti Bandit jajaran Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil menangkap pelaku AWF (30) warga Kp. Indra Putra Subing Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, Senin (9/5/22) pukul 23.30 Wib.
Darinya petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Selempang warna hitam yang berisi 14 (empat belas) Bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, 4 (empat) Bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisikan Pil Inex.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan “Ia membenarkan penangkapan pelaku tersebut dan pelaku sudah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut”,kata Kapolsek
Penangkapan dilakukan terhadap pelaku saat Kanit Reskrim Polsek Seputih Mataram bersama Anggota melaksanakan patroli hunting di seputaran Kp. Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Kab.Lampung Tengah, mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang lelaki yang sedang menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Sabu di teras rumah yang berada di Kampung Tua Mataram Udik.
Selanjutnya Anggota langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik seorang lelaki sedang menunggu di teras rumah warga yang berada di Kampung Tua Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah.
‘’Saat didekati, Pelaku sempat berlari dari sergapan Petugas namun berhasil diamankan. Introgasi awal pelaku mengaku sedang berkunjung kerumah saudaranya’’ungkapnya
Pelaku AWF langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Buah Tas Selempang warna hitam yang berisi 14 (empat belas) bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, 4 (empat) Bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisikan Pil Inex.
Pelaku AWF berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku AWF dapat di hukum tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara selama 12 tahun.’’tutup Kapolsek