Tribratanews.Lampung.go.id.Polri
Pringsewu--Beberapa hari belakangan ini jagad media sosial diramaikan dengan adanya postingan tentang larangan pakai sendal jepit saat naik motor.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri, SH menjelaskan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga Polisi tidak bisa melakukan penilangan," ujar kasat Lantas saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (18/6/22) siang.
Menurut Kasat lantas, penggunaan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.
"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," katanya lagi
Diungkapkan Khoirul, saat ini Polri sedang menggelar operasi Patuh 2022 yang salah satu tujuannya menurunkan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
"Imbauan tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara itu sendiri merupakan salah satu imbauan Polri agar fatalitas kecelakaan bisa diminimalisir," jelasnya.
kasat lantas menambahkan, pihak kepolisian khususnya satuan lalu lintas terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas dalam upaya membentuk karakter masyarakat Indonesia yang taat dan patuh aturan berlalu lintas.
"Hal itu sesuai dengan tema operasi patuh 2022, yaitu "Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa"," tandasnya
Kasat Lantas Polres Pringsewu: Pengendara Memakai Sendal Jepit Diberikan Himbauan, Bukan Penilangan
18/06/2022 19:09:00 WIB
51
in
Keamanan