Kapolresta Bandarlampung Sidak toko toko di Pasir Gintung,Pasar Tengah dan Pasar Bawah

15/07/2021 19:22:16 WIB 110

TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung- Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, saat sidak ke pasar menyampaikan pihaknya mengimbau kepada warga Bandarlampung baik selaku pembeli maupun pedagang  untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan kegiatan masyarakat sebanyak 30 persen.

 

"Dan ini akan dibuat penyekatan di pintu pintu masuk kota Bandar Lampung dan jalan protokol. Namun semua tidak akan berarti tanpa adanya kerja sama dari semua pihak. Jadi saya mohon kepada masyarakat untuk bersama-sama mentaati aturan PPKM darurat ini sambil kita berdoa agar kita semua sehat dan  pandemi covid -19 cepat selesai," jelas Yan Budi.

 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan pembatasan kegiatan di sektor tersebut. Hal ini pun dimuat dalam Inmendagri tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa-Bali, yang berlaku sejak Jumat, 9 Juli sampai 20 Juli 2021.

 

Daftar Sektor Esensial, Non Esensial dan Kritikal di PPKM Darurat

 

Daftar sektor esensial antara lain:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan [customer] dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c. Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d. Perhotelan non-penanganan karantina, dan

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

 

Sektor Esensial dapat beroperasi dengan ketentuan:

 

1. Untuk sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

2. Untuk sektor pasal modal, teknologi informasi dan komunikasi dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf, dan,

3. Untuk sektor industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

 

Daftar Sektor Kritikal seperti:

a. kesehatan;

b. keamanan dan ketertiban masyarakat:

c. penanganan bencana,

d. energi,

e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat,

f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan,

g. pupuk dan petrokimia,

h. semen dan bahan bangunan,

i. objek vital nasional,

j. projek strategis nasional,

k. konstruksi (infrastruktur publik):

l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

 

Sektor Kritikal dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. Untuk sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian;

2. Sementara sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Share this post