TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung- Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, saat sidak ke pasar menyampaikan
pihaknya mengimbau kepada warga Bandarlampung baik selaku pembeli maupun
pedagang untuk mengurangi mobilitas
kendaraan dan kegiatan masyarakat sebanyak 30 persen.
"Dan
ini akan dibuat penyekatan di pintu pintu masuk kota Bandar Lampung dan jalan
protokol. Namun semua tidak akan berarti tanpa adanya kerja sama dari semua
pihak. Jadi saya mohon kepada masyarakat untuk bersama-sama mentaati aturan
PPKM darurat ini sambil kita berdoa agar kita semua sehat dan pandemi covid -19 cepat selesai," jelas
Yan Budi.
Sebelumnya,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan pembatasan
kegiatan di sektor tersebut. Hal ini pun dimuat dalam Inmendagri tentang Perubahan
Kedua Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di
Jawa-Bali, yang berlaku sejak Jumat, 9 Juli sampai 20 Juli 2021.
Daftar Sektor
Esensial, Non Esensial dan Kritikal di PPKM Darurat
Daftar
sektor esensial antara lain:
a.
Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun,
dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
(customer)
b.
Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan [customer] dan
berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c.
Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data
center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada
masyarakat;
d.
Perhotelan non-penanganan karantina, dan
e.
Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti
contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan
terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki
Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Sektor
Esensial dapat beroperasi dengan ketentuan:
1.
Untuk sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal
50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan
kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
2.
Untuk sektor pasal modal, teknologi informasi dan komunikasi dan perhotelan non
penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh)
persen staf, dan,
3.
Untuk sektor industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta
10 (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Daftar
Sektor Kritikal seperti:
a.
kesehatan;
b.
keamanan dan ketertiban masyarakat:
c.
penanganan bencana,
d.
energi,
e.
logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok
masyarakat,
f.
makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan,
g.
pupuk dan petrokimia,
h.
semen dan bahan bangunan,
i.
objek vital nasional,
j.
projek strategis nasional,
k.
konstruksi (infrastruktur publik):
l.
utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Sektor
Kritikal dapat beroperasi dengan ketentuan:
1.
Untuk sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi
100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian;
2.
Sementara sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100% (seratus) persen
maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.
Pelaksanaan
kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi
proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat.