Kapolres Pringsewu Imbau Petani Tidak Sembarangan Parkir Mesin Bajak Sawah

11/11/2024 18:30:00 WIB 156

tribratanews.lampung.polri.go.id  Pringsewu – Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengimbau kepada masyarakat, khususnya para petani, agar lebih berhati-hati dan tidak memarkir mesin bajak sawah mereka sembarangan. Imbauan ini disampaikan setelah pihak kepolisian berhasil menangkap dua komplotan spesialis pencuri mesin bajak yang telah berulang kali beraksi di wilayah Pringsewu.

Menurut AKBP M. Yunnus Saputra, pencurian mesin bajak sawah di wilayah Pringsewu meningkat karena banyaknya mesin yang diparkir tanpa pengawasan atau ditinggalkan di lahan terbuka. "Kami menghimbau agar para petani lebih waspada dan memperhatikan keamanan mesin bajaknya, mengingat harga alat ini cukup mahal dan menjadi incaran pencuri," ujar AKBP M. Yunnus dalam keteranganya pada Senin (11/11/2024) siang.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pringsewu berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri mesin bajak sawah yang meresahkan para petani di wilayah tersebut. Pelaku yang di amankan sebanyak dua orang, satu pelaku lain masih buron.

Kedua pelaku yang kita amankan bernama Rohmat (38) dan Roni (35), keduanya warga Lampung Tengah. Mereka diringkus pada Rabu (6/11/2014) pukul 01.00 Wib saat hendak melakukan survey untuk mencuri mesin bajak di wilayah Sukoharjo

AKBP Yunnus menjelaskan, awalnya kedua pelaku ini ditangkap karena mencuri mesin traktor model Quick G3000 zeva milik sukandar (64) warga Pekon Waringinsari Timur, Adiluwih, Pringsewu pada Senin (4/11/2024).

Setelah pelaku ditangkap, terungkap mereka mengaku telah mencuri di puluhan lokasi berbeda di wilayah  Pringsewu. Barang hasil kejahatan kemudian  mereka jual secara online di wilayah Rawajitu Tulang Bawang dengan harga antara Rp.3,5 juta hingga Rp.4 juta.

Sementara itu modus operandi yang mereka lakukan dengan menyewa sebuah mobil kemudian berkeliling mencari mesin bajak yang diparkir dihalaman rumah atau areal persawahan. Setelah menemukan target mereka langsung mencurinya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 10 unit mesin bajak sawah hasil curian. Selain itu sejumlah peralatan yang digunakan saat mencuri seperti golok, kunci pas, senter, tambang dan batang kayu juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Melalui penangkapan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga keamanan barang berharga mereka. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dengan melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan.(*)

in Hukum

Share this post