Kapolres Pesawaran Mengajak Para Supir Truk Untuk Pulang, Sementara Kendaraannya Di amankan

08/04/2024 20:10:00 WIB 1.543

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Pesawaran-Polda Lampung_Guna menciptakan Kamseltibcar Lantas bagi masyarakat yang mudik lebaran, Polres Pesawaran telah berhasil melakukan upaya penertiban kendaraan sumbu 3 atau lebih sebagaimana SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024 SKB/67/II/2024.40/KPTS/DB/2024 Pengumuman Gubernur Lampung No. 500.11.I/1409/V.13/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 1445 H/Tahun 2024 di Provinsi Lampung. Di sepanjang jalan lintas barat Pesawaran, dan mengamankan sejumlah kendaraan-kendaraan tersebut di halaman parkir seputar Mako Polres Pesawaran. Senin (8/4/2024) sore.

Pasca penertiban kendaraan sumbu 3 atau lebih yang di gelar di depan Mako polres Pesawaran Pada Sabtu malam berhasil menertibkan kuranv lebih 20 (dua puluh) unit kendaraan sumbu 3 atau lebih yang melintas di wilayah Hukum Polres Pesawaran yang dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas mudik Lebaran 1445 H.

Dalam hal ini, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.IK., M.M., memberikan arahan kepada para Sopir yang mengendarai kendaraan sumbu 3 atau lebih supaya memahami situasi ini, dimana tindakan Polres Pesawaran semata-mata adalah memberikan keamanan, kenyamanan dan kelancaran bagi masyarakat yang mudik menggunakan kendaraan pribadi. Dan meminta para supir untum kembali ke kediaman masing-masing untuj bisa merayakan Hari Idul Fitri 1445H bersama keluarga. Dan membantu mencarikan kendaraan atau mempermudah bapak-bapak Supir untuk bisa pulang.

"Silahkan untuk bapak-bapak sopir dapat kembali ke kediaman masing-masing, namun untyk kendaraannya sementara kami amankan dan pastikan keamanannya".Tutur Kapolres.

Kapolres Pesawaran berharap dengan adanya penertiban ini, Para pemudik yang akan melaksanakan perayaan lebaran tahun ini dapat merasakan Kamseltibcar Lantas khusunya di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Share this post