tribratanews.lampung.polri.go.id Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M didampingi para PJU menghadiri kegiatan pemusnahan 151 surat suara yang rusak pada Pilkada serentak 2024. Selasa (26/11/24) sore
Kegiatan pemusnahan surat suara rusak tersebut dilaksanakan di depan Gudang Logistik KPU dengan dihadiri oleh Ketua KPU, Bawaslu dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto mengatakan bahwa ratusan surat suara Pilkada 2024 yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 77 surat suara Gubernur dan 74 surat suara Bupati, dengan total keseluruhan sebanyak 151 surat suara.
“Surat suara tersebut dinyatakan rusak dan dimusnahkan dengan kategori cacat produksi,” kata Ketua KPU.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemusnahan dengan membakar surat suara yang mengalami kerusakan tersebut, sudah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menyampaikan, pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai juga untuk mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan dalam kondisi baik atau tidak terdapat kerusakan (robek)," demikian pungkasnya. (Humas LT)