Tekab 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di SDN 1, Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Sabtu (18/05/2024).
Tersangka inisial RU (24) warga Dusun 7 Mekar Jaya Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu A. Haris menerangkan kronologis kejadian curat terjadi kronologis kejadian pada hari Senin 23 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB Edi Irawan diberi tahu oleh Saksi (penjaga sekolah SD 01 Banjar Ratu) bahwa ruangan kantor sekolah jendelanya sudah dalam keadaan terbuka.
Kemudian saksi membuka ruangan tersebut untuk melihat ke dalam ruangan, sesudah saksi masuk dan melihat ruangan sudah dalam keadaan berantakan dan melihat barang - barang kantor sudah tidak ada ditempatnya lagi.
Setelah itu , saksi memastikan barang - barang yang hilang berupa 1 (satu) monitor komputer, 3 (tiga) kipas angin berbagai merek, 1 (satu) bel alarm sekolah, 1 (satu) set mic wireless, 5 (lima) chromebook warna hitam merek acer, 1 (satu) speaker aktif, 1 (satu) keyboard, 1 (satu) proyektor merek view sonic.
Selanjutnya Edi dan saksi berusaha mencari di sekeliling ruangan sekolah, namun barang - barang tersebut tidak ditemukan, lalu pihak sekolah SD 1 mengalami kerugian sebesar Rp. 8. Juta rupiah dan melapor ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis, tanggal 16-05-2024 pukul 11:00 WIB petugas gabungan Tekab 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Klari Polres Karawang Polda Jawa Barat mendapatkan Informasi dari dari masyarakat tentang keberadaan DPO pelaku curat.
Atas informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju ke lokasi hasilnya benar DPO pelaku yang dicurigai berada disekitar SPBU Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat sehingga pelaku lansung dibekuk.
Namun saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri sehingga terjadi kejar mengejar antara petugas gabungan, oleh petugas diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki sebelah kiri pelaku.
Setelah itu tersangka berhasil diamankan dan kami larikan ke rumah sakit terdekat dan setelah mendapatkan pertolongan pertama RU dibawa ke Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terang Kapolsek.
Atas perbuatanya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Imbuh Kapolsek.