Istri Pelaku Otak Pencurian Sapi Gaduhan Suami

01/09/2021 20:06:48 WIB 140

Polres Lampung Tengah--Kapolsek Rumbia, Iptu Heri Susanto, SH.MH. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK. membenarkan atas penangkapan terhadap SAH alias Siti 26 Tahun, warga Kampung Sri Kencono Baru, Bumi Nabung, Lampung Tengah, atas tuduhan selaku otak dari pencurian seekor sapi betina yang terjadi sekitar jam 19.30 wib, Selasa 24/8 lalu.

 

“Penangkapan ini, berkat hasil kerja keras serta penyelidikan Kanit Reskrim bersama jajaran anggotanya, sehingga dalam waktu tidak lebih dari seminggu kerjanya aparat kepolisian membuahkan hasil dengan tertangkapnya otak pelaku, Selasa 31/8 yang terakhir diketahui adalah seorang perempuan, ” tegas Heri Susanto.

 

Dijelaskan Kapolsek ini, bahwa pelaku SAH alias Siti merupakan otak dari pencurian seekor sapi betina milik Suharto, sementara hewan tersebut dalam posisi digaduhkan terhadap Suroto yang merupakan sebagai suami dari pelaku.

 

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ulahnya disebabkan ia terlilit hutang dengan rentenir dan biaya perawatan dirinya, sehingga ia mesti menjual sapi yang digaduh oleh suaminya dengan modus seolah dicuri, ” urai Kapolsek menirukan pelaku.

 

Kronologis kejadian, bermula ketika pelaku bersama suaminya yang bernama Suroto serta anaknya, pergi bertandang kerumah temannya, beberapa saat sebelum kejadian, dengan cara setiba dirumah temannya itu, pelaku pamitan dengan suaminya dengan alasan ia akan membeli sayuran kewarung, sepulangnya sekitar jam 20.00 wib setelah pelaku kembali dari warung langsung menemui suaminya dengan menginfokan bahwa sapi milik Suharto yang dipelihara suaminya telah hilang, keesokan harinya baru Suroto melaporkan ke Polsek Rumbia.

 

“Setelah dilakukan pengembangan, diakui bahwa aksinya atas kerja samanya dengan Putu (DPO) yang katanya berprofesi sebagai pegawai Koperasi (Bank plecet / Renternir), tanpa buang waktu polisi mencari tahu alamat kantor tersebut, namun tidak membuahkan hasil karena nama dan kantor itu ternyata tidak ada, ” ungkap Kapolsek.

 

Proses jahat ini dilakukan dengan cara, awalnya pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Force berwarna biru putih, pergi dengan alasan terhadap suaminya seolah akan belanja sayuran, dikesempatan itulah pelaku menghubungi rekan pelaku lainnya yaitu Putu (DPO) melalui pesan WA yang intinya pelaku memberitahukan bahwa suaminya sudah pergi dan rumah dalam keadaan kosong, dan mereka janji untuk bertemu dilapangan Sumber Katon, Seputih Surabaya, tanpa memakan waktu lama Putu dengan mengendarai Honda Beat, Putu datang bersams 2 orang yang mengendarai mobil Pick Up Daihatshu Grand Max yang memang telah disiapkan.

 

“Pelaku memutus kabel lampu dengan kayu, kemudian melepaskan ikatan dan mengeluarkan sapi dari dalam kandang untuk diangkut melalui jalur peladangan oleh 2 orang dan hewan tersebut dikawal pelaku Putu, “ kata Heri Susanto.

 

Terakhir dijelaskan pelaku SAH alias Siti bahwa dirinya telah meminjam uang kepada pelaku Putu (DPO) sebesar Rp 500.000.- karena tidak kunjung dibayar maka uang ini berbunga menjadi Rp 1,5 juta, perjanjian setelah aksi ini, maka utang dari SAH alias Siti dianggap lunas, dan bahkan masih mendapat bagian lagi sebesar Rp 4 juta, serta membayarkan hutang teman pelaku Putri Widya Lestari sejumlah Rp 3,5 juta sesuai kesepakatan kedua pelaku tersebut

 

“Adapun sisanya akan pelaku pergunakan untuk membeli produk skincare, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SAH alias Siti berikut barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Force warna putih biru dan 1 buah ponsel, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran, “pungkas Kapolsek

Share this post