Investasi Arisan Bodong, Seorang Ibu Rumah Tangga Di Ringkus Polisi Polres Pesawaran

08/07/2024 07:40:00 WIB 1.508

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Pesawaran,Polda Lampung_Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil meringkus seorang wanita berprofesi ibu rumah tangga yang di duga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kamis, (04/07/2024) sore.

Pelaku diketahui merupakan salah satu warga Desa Halangan ratu, kec. Negeri katon, kab.pesawaran dengan inisial OA (26).

Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di sebuah rumah yang berada di Desa Negeri Sakti kec. Gedong tataan kab. Pesawaran. (04/07/2024) Sore.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula Pada Hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 diketahui sekira jam 07.00 Wib di Desa Negeri Sakti, Kec. Gedong Tataan, Kab.Pesawaran di duga telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Pelaku berhasil membujuk rayu korban Novi yang merupakan tetangga dari pelaku untuk mengikuti investasi arisan yang diadakan oleh Pelaku.

Kemudian Korban terpedaya atas bujuk rayu dari Pelaku OA untuk mengirimkan uang pada tanggal 26 Mei 2024 senilai Rp 6.900.000 ke rekening bank BRI milik Pelaku, kemudian pada tanggal 26 Juni 2024 senilai Rp 5.300.000, pada tanggal 29 Mei 2024 senilai Rp 6.000.000, pada tanggal 3 Juni 2024 senilai Rp 5.000.000, pada tanggal 11 Juni senilai Rp. 4.850.000, selanjutnya Pelaku menghilang tanpa diketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut korban Novi mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 29.100.000 (Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah).

Dari tangan pelaku, Tim Tekab Berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bundel print out rekening koran bank BRI dan 6 (enam) buah bukti transfer dari Korban Novi kepada Pelaku OA. Atas perbuatannya OA disangkakan dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana.

in

Share this post