Hendak Konsumsi Sabu, Pria Ini Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Tengah

13/10/2022 12:25:00 WIB 349

Tribratanews.lampung.polri.go.id : Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap seorang laki-laki inisial JK (23) warga Kel. Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah saat hendak menggunakan Sabu di rumahnya. Selasa  (11/10/22) pukul 02.00 Wib dini hari.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berat 0,25gr, 1 (satu) Buah alat hisap Sabu als Bong, 1 (satu)buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu api gas , 1 (satu) buah pipa kaca atau pirek bekas pakai Sabu dan 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet sedotan.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si diruang kerjanya,pada Kamis (13/10/22).

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya JK, bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah tersebut.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan Penyelidikan ke TKP, Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu rumah yang berada di Kel. Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kabupaten Lamteng.”ujar kasat.

"Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku yang berada di dapur tertangkap tangan sedang menyiapkan Narkotika jenis Sabu berikut alat hisab als Bong,’’jelasnya.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah dan kami berkomitmen akan menyapu bersih serta memberantas para pelaku kejahatan khususnya pengedaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’tegasnya. 

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara.

 

in Hukum

Share this post