Tribratanews.lampung.polri.go.id : Hendak mencuri 1 (satu) ekor burung murai milik warga di Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur Kabupaten Lamteng, seorang pelaku inisial RI (28) berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur Polres Lampung Tengah Polda Lampung dari amukan massa. Jum’at (7/10/22) sekira pukul 12.30 Wib.
RI, seorang buruh asal Gunung Sugih Lampung Tengah tersebut, kepergok korban Budiyanto saat akan mencuri 1 (satu) ekor burung murai miliknya yang di digantungkan di teras rumah sementara rekan pelaku melarikan diri.
Beruntung, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur yang sedang melaksanakan patroli disekitar lokasi kejadian usai sholat Jum’at langsung mengamankan pelaku dari amukan warga.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Punggur Iptu Mualimin,S.Pdi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si,pada Sabtu (8/10/22).
Kapolsek Punggur mengatakan, pada saat itu korban usai pulang sholat Jum’at, melihat dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor lalu salah satu pelaku turun untuk mencuri burung murai miliknya sementara rekan pelaku menunggu di atas sepeda motor.
“Korban yang sudah mengawasi pelaku dari dalam rumah, kemudian langsung mengamankan pelaku saat hendak menurunkan kandang burung murai yang digantung di teras rumah sambil berteriak MALING !!! dan rekan pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.
"Spontan,warga yang mendengar teriakan tersebut langsung berkumpul mendatangi rumah korban dan ikut mengamankan pelaku. Beruntung, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi langsung mengamankan pelaku dari amukan warga,”tambahnya.
Kini, RI berikut barang bukti berupa 1 (satu) ekor burung murai milik korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku inisial AE masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku RI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHPidana tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau sepertiganya.