Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang Laki – Laki yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RY (36), warga Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
"Hari Jumat (07/04/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seseorang yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada Jl. A. Yani Desa Wiyono Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran," kata Kasatres Narkoba, IPTU Widodo Prasojo, S.I.K, mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo S.I.K, M.Si(Han).
Dari tangan Tersangka ini, lanjut Kasat Narkoba, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, dan handphone (HP) merek Asus warna Hitam, dan sepeda motor TVS Neo warna Hitam Merah tanpa nomor polisi.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, Tim Segera melakukan penangkapan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu di Tanah tempat tersangka jatuh saat hendak ditangkap," papar IPTU Widodo.
Ia menambahkan, Tersangka tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pesawaran, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.