https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Pekon Ampai yang berada di Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Polisi menangkap seorang bandar narkoba di kampung yang dikenal sebagai kampung narkoba ini.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (22/6/2024) siang pukul 12.00 WIB.
Meski tak banyak sabu yang didapatkan, namun dari salah satu rumah bandar narkoba polisi mendapatkan banyak senjata tajam jenis golok hingga samurai serta dua senapan angin kaliber 4,5mm.
"Awalnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran narkoba di kampung tersebut selama bertahun-tahun. Dari informasi tersebut kami mendapatkan satu nama bandar yakni M Solehan yang dimana kami temukan paket sabu saat dia ditangkap di kampung tersebut," katanya, Senin (24/6/2024).
Dari penangkapan itu, Soleh menyebutkan nama Hendra Mahendra yang diketahui juga salah satu bandar narkoba di kampung tersebut.
"Kami kemudian mendatangi rumah Hendra namun yang bersangkutan telah berhasil melarikan diri. Dirumah tersebut kami temukan barang bukti berupa beberapa pil ekstasi dan beberapa sabu yang telah dikemas lengkap dengan alat hisap bong serta dua timbangan digital, beberapa sabu juga kami temukan di belakang rumahnya sebelum dia melarikan diri ke arah perbukitan, selain itu dirumah Hendra ini kami mendapatkan sejumlah senjata tajam jenis golok hingga samurai dan juga dua senapan angin dengan kaliber 4,5mm,"jelas Umi.
Menurut dia, pada saat proses penangkapan sejumlah ibu rumah tangga mendukung kegiatan tersebut lantaran sejumlah pemuda disana menjadi pecandu narkoba.
"Alhamdulillah upaya penangkapan kemarin tidak terjadi penghalangan dari warga karena memang mereka mendukung lantaran banyaknya anak-anak dan pemuda yang menjadi korban narkoba di kampung tersebut,"ungkapnya.
Saat ini pelaku M Solehan telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya.