Gagal Gondol 2 Gelang Emas Milik Emak Emak di Bandar Lampung, Pelaku Hipnotis Asal Sumsel Diamankan Polisi

16/12/2024 17:00:00 WIB 153

tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung - SB (52), seorang ibu rumah tangga asal Raja Basa, Bandar Lampung nyaris menjadi korban hipnotis. Beruntung korban sadar saat pelaku NS (39) coba mengambil cincin emas di jari tangan korban.

Korban yang sadar, akhirnya berteriak minta tolong, hingga akhirnya wanita asal Siring Agung, Ilir Barat, Sumatera Selatan ini berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Peristiwa penipuan ini sendiri terjadi pada Kamis (12/12/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah makan, samping Lampung City Mall, Teluk Betung, Bandar Lampung.

"Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Selatan," Kata Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin (16/12/2024).

Korban baru mengenal pelaku dari aplikasi media sosial tiktok beberapa waktu lalu.

"Korban waktu itu sedang live tiktok, nah pelaku ini masuk di live tersebut, dan mengirimkan pesan untuk berkenalan," Kata Kapolsek.

Usai berkenalan di aplikasi tersebut, pelaku melakukan komunikasi yang intens dengan korban sambil mengiming imingi korban dengan umroh gratis.

"Pelaku datang ke rumah korban, dan mengajak korban pergi makan di sekitar Lampung City Mall," jelas Enrico.

Sesampainya di warung makan dekat Mall tersebut, pelaku meminta 2 buah gelang emas yang dikenakan korban dengan alasan untuk dipakai dan berfoto.

"Waktu gelang diminta pelaku, korban belum sadar, ketika pelaku minta cincinnya, korban baru sadar, dan langsung berteriak minta tolong," jelas Kompol Enrico.

Pelaku mencoba melarikan diri, namun gagal setelah korban dan warga sekitar berhasil mengamankannya.

Didalam tas pelaku, Polisi menemukan dua identitas berupa KTP dengan domisili Bogor dan Tangerang.

"Kami menduga pelaku ini bermain juga di wilayah lain, tapi sementara ini pengakuannya baru sekali ini," Kata Enrico.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 buah gelang emas 24 karat seberat 25 gram dan 1 buah gelang emas seberat 15 gram.

"Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," Kata Kapolsek. (*)

in Hukum

Share this post