Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Timur Polda Lampung :
Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur Polda Lampung, jemput paksa seorang warga yang diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan 1 unit truk.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Zulkarnaen, pada Senin (1/8/2022), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AR (26) warga Kecamatan Metro Selatan.
"Tersangka diduga melakukan aksi penggelapan 1 unit Mobil Truk, milik SP (41) warga Kecamatan Batanghari Nuban, hingga korban mengalami kerugian Rp 160 juta," kata Zaky
Berawal pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 yang lalu, datanglah tersangka yang korban kenal sejak tahun 2019, untuk membawa mobil korban dengan perjanjian setoran setelah melakukan muatan.
"Pada tanggal 23 juni 2022, Korban mendapat telepon dari istri tersangka yang mengatakan bahwa mobil milik korban telah di gadaikan oleh tersangka," imbuhnya.
Lalu pada hari minggu 31 juli 2022 Tersangka yang sempat bersembunyi selama satu bulan dari kejaran petugas, akhirnya berhasil teridentifikasi, saat mengunjungi rumah orang tuanya di desa Purbosembodo Kecamatan Metro Kibang.
Selain berhasil menangkap tersangka, petugas Polsek Batanghari Nuban, juga mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan truk milik korban.
"Untuk kendaraan milik korban yang digadaikan tersangka, saat ini petugas masih melakukan pengejaran," jelas Zaky.
"Tersangka kita persangkakan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.