tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu | Sebuah ruko barbershop bernama Barsco, yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung, dibobol oleh seorang pria tak dikenal pada Sabtu dini hari (14/12/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaku yang beraksi seorang diri berhasil membawa kabur tiga unit mesin potong rambut serta 17 pasang sepatu clipper. Tak hanya itu, ia juga mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu yang tersimpan di laci meja. Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp5 juta.
Aksi pencurian baru diketahui saat dua karyawan Barbershop tiba untuk membuka ruko pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada Imam Arifin (29), pemilik usaha.
Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan aksi pelaku, yang menjadi bukti penting dalam laporan korban kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian. "Benar, telah terjadi pencurian di Barbershop Barsco Pajaresuk, dan pelaku berhasil kami tangkap," ujar Kompol Rohmadi pada Minggu siang (15/12/2024).
Menurut Kapolsek, pelaku berinisial DS (25), warga Kota Tangerang, Banten. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, pada Minggu dini hari (15/12) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang-barang curian milik korban yang disembunyikan di rumah kontrakan pelaku. "Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku adalah mantan karyawan korban," ujar Kapolsek.
Motif pencurian, lanjut Kapolsek, bukan karena sakit hati, melainkan karena tekanan kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku usahanya saat ini sedang sepi pelanggan, sementara istrinya terus menuntut berbagai hal. Hal ini mendorongnya untuk mencuri di tempat kerja lamanya.
"Pelaku mengatakan bahwa kondisi usaha saat ini kurang baik, sementara istrinya banyak menuntut. Karena itu, ia nekat membobol dan mencuri di bekas tempat kerjanya," ungkap Kompol Rohmadi.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)