https://tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Timur - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Kamis (23/02/23) menjelaskan, tersangka berinisial MR (19) warga desa Sawojajar kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan MR pada hari Rabu (22/02/23) sekira pukul 14.30 wib di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur" ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 buah botol yang berisikan 1840 butir pil warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer,4 buah plastik klip bening yang masing masing plastik berisikan 15 pil Hexymer,6 buah plastik klip bening.
setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut, tersangka di jerat dengan pasal 197/196 Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara" tutup Kapolres