Dukung Asta Cita, Polsek Padang Ratu Berhasil Meringkus Pengedar Sabu

03/12/2024 16:20:00 WIB 139

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Tengah - Polsek Padang Ratu menggagalkan transaksi Narkoba di Kabupaten Lampung Tengah. Selasa (3/12/24) dini hari

Seorang pria diamankan berinisial SUL (44) asal Kelurahan Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan saat hendak menjual Narkoba.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pemberantasan Narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.

SUL ditangkap petugas saat hendak menjual sebungkus plastik kecil berisi sabu-sabu di depan Masjid Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pada Selasa (3/12/24) dini hari.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan SUL bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah setempat.

Dari informasi tersebut, Polsek Padang Ratu dengan dipimpin Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyisiran di sepanjang jalan raya Kampung Gunung Haji.

"Di TKP, Polisi memergoki SUL sedang duduk di atas sepeda motor merk Honda Beat Nopol BE 6748 OU, tepanya di depan masjid Kp. Gunung Haji dengan gelagat mencurigakan," ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap SUL dan mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus dengan kain warna hitam di dasbor sebelah kiri notornya.

Kepada Polisi, SUL pun mengaku bahwa Narkoba itu adalah miliknya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk pengembangan lebih lanjut.

"SUL dijerat  dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

in Hukum

Share this post