Dua pengedar Sabu Asal Lempasing Ditangkap Polisi

27/12/2021 21:09:18 WIB 535

Polres Pesawaran-Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali menangkap dua org pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu.Keduanya ditangkap Satres Narkoba dikediaman AN salah satu tersangka di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Minggu 26 Desember 2021 sekira pukul 16.00.Wib.

 

Berdasarkan       surat.LP/A/883/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 26 Desember 2021.

 

Kedua tersangka yang diduga pengedar sabu tersebut berinisial AN 27 warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, dan satu rekannya ICP 27 asal Desa Wonokerto Kecamatan Tembalak Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap keduanya.

 

“Bermula informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumah tersangka inisial AN ditempat kejadian perkara TKP, mendapat laporan tersebut selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kata AKBP Vero, melalui rilis humas setempat.

 

“Dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.

 

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dimapolres Pesawaran,jelas kapolres.

 

Diketahui, barang bukti yang diamankan, dua bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu

  • 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi narkotika sabu
  • 1 (satu) bundel plastik klip
  • 1 (satu) buah sekop dari kertas
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam.
  • 1 (satu) buah tas slempang warna Hitam.
  • uang tunai sebesar Rp.800.000, dengan total Berat Brutto : 15,90 Gram

Keduanya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

in Narkoba

Share this post