Polres
Prengsewu-Dua orang pelaku Sindikat pencuri sepeda motor lintas
kabupaten asal kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus diringkus team khusus anti
bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu. Sedangkan satu pelaku lain
masih dalam pengejaran.
Karena mencoba melawan
petugas saat dilakukan upaya penangkapan akhirnya salah satu pelaku diberikan
tindakan tegas terukur dibagian kakinya.
Kasat Reskrim Iptu Feabo
Adigo Mayora Pranata, S.Trk, S.Ik, MH menjelaskan dua dari tiga pelaku curanmor
yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Pekon Sukabandung Kecamatan
Bulok Kabupaten Tanggamus berinisial AI (30) dan DA (20).
Pada awalnya kedua pelaku
diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda vario
BE 5715 US yang sedang diparkirkan korban Dewi masrurah (39) didepan rumahnya
dipekon Wates kecamatan Gadingrejo Pringsewu pada Senin (15/6/20) sekira jam
13.30 wib.
“atas peristiwa pencurian
tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda vario seharga 15 juta
rupiah dan mengadukanya kepada pihak kepolisian pada hari itu juga” ujarnya
mewakili Kapolres Pringsewu pada Sabtu (10/7/21) siang
Dijelaskan kasat Reskrim,
berdasarkan laporan pengaduan korban tersebut kemudian pihaknya melakukan
serangkaian upaya penyelidikan, dan berdasarkan keterangan para saksi kemudian
petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinsial DA yang merupakan
warga kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
“Pada awalnya Polisi
melakukan penangkapan terhadap pelaku DA dirumahnya pada Jumat (9/7/21) pukul
01.00 Wib, DA sendiri merupakan residivis kasus Curanmor yang baru bebas dari
Rutan Krui pada bulan Februari 2021. setelah dilakukan interogasi singkat dirinya
mengaku melakukan pencurian bersama kedua rekanya yakni AI dan A als Nong”
jelasnya
Berbekal pengakuan tersebut
kemudian tim langsung melakukan pengembangan dengan melakukan upaya
penggerebekan terhadap AI dirumahnya namun ternyata pelaku tidak ada, setelah
itu tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan sebuah rumah kosong yang
tidak jauh dari rumah pelaku setelah dilakukan penggrebakan tim berhasil
mendapatkan pelaku yang posisinya sedang tertidur.
“pada saat dilakukan
penangkapan AI melakukan perlawanan terhadap salah seorang petugas, kemudian
langsung diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya”
ungkap Iptu feabo
Selain itu penindakan
secara tegas dan terukur bagi para pelaku C3 merupakan Perintah langsung Bapak
Kapolda Lampung yang disampaikan Bapak kapolres Pringsewu, Akbp Hamid Andri
Soemantri SIK,
“lakukan tindakan tegas dan
terukur untuk semua pelaku C3, curat, curas dan curanmor”kata kasat Reskrim.
Setelah berhasil diamankan
dalam proses interogasi kedua pelaku mengaku setidaknya telah melakukan
pencurian 6 unit sepeda motor berbagai jenis di enam TKP yang tersebar di tiga
kabupaten.
Adapun keenam sepeda motor
yang telah curinya tersebut yakni sepeda motor Honda beat dengan TKP Desa Bunut
kecamatan Way ratai dan sepeda motor Honda beat dengan TKP depan warung bakso
di Desa kedondong Pesawaran.
Kemudian 3 TKP diwilayah
kabupaten Pringsewu antara lain sepeda motor Honda vario di Pekon Wates
Keamatan Gadingrejo, sepeda motor Honda beat Carbu di Pekon Tanjung Anom
kecamatan Ambarawa dan sepeda motor Honda beat di Pekon Karang Sari Kecamatan
Pagelaran.
Sedangkan satu TKP lain
berada di wilayah kecamatan Suoh Lampung Barat berjenis sepeda motor Honda
beat.
Dikatakan Iptu Feabo, dalam
melakukan aksi kriminalnya pelaku menggunakan sistem acak dan membekali diri
dengan alat berupa kunci leter T yang digunakan untuk merusakan kunci kontak
sepeda motor yang akan dicuri.
“jadi sistemnya para pelaku
pergi main bertiga dengan menggunakan satu sepeda motor, ketika diperjalanan
melihat ada sepeda motor yang sedang diparkirkan dan kurang pengawasan dari
pemilik lalu para pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut”kata kasat
Reskrim
Kasat Reskrim menambahkan,
Saat melakukan aksi kriminalitas, DA dan A als Nong biasa berganti-ganti peran.
Ada yang beperan siaga diatas sepeda motor sambil mengawasi S