Polres
Lampung Tengah Setelah mengetahui DPO Pelaku Curat Buah
Sawit berada dirumahnya Team Tekab dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K, langsung
melakukan Pengrebekan di rumah pelaku Berinisial MY Als Yusuf Warga Dusun Sinar
Jaya Rt 009 Rw 003 Kampung Negara Aji Tua Kec Anak Tuha bersama SRN Als Saro
warga Dusun Sinar Jaya Rt 010 Kampung
Negara Aji Tua Kec Anak Tuha Lampung Tengah, Selasa (06/07/2021) sekira pukul
02.00 WIB.
Karena Sebelumnya sudah ditangkap dua Pelaku
Pencurian Buah Sawit Bustomi bersama Irwansyah berikut barang buktinya yaitu 1
(satu) unit Mobil pik up yang digunakan untuk memuat buah Kelapa Sawit/Tandan Sawit, kedua pelaku sudah
Menjalani Hukuman “ kata Edi Qorinas.
Menurut Kasat Reserse Kriminal Polres
Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Wawan Setiawan,S.Ik, Pelapor yang saat itu berada di Pos Satpam PT. BSA
ditelpon oleh Saksi Memberitahu Bahwa Telah Terjadi Pencurian Sawit sebanyak
kurang lebih 5,2 Ton atau 200 tandan sawit yang dilakukan oleh Pelaku
Irwansyah, Dkk.
Cara memetik buah sawit yang diatas pohon
dengan menggunakan egrek (bambu panjang yang diujungnya diberi sabit) di areal
Perkebunan Kelap Sawit BLok M PT BSA Anak Tuha di Kampung Aji Tua Kec Anak Tuha Lampung Tengah,
kemudian buah sawit dikumpul dinaikan ke mobil pik up dan dijual oleh para
pelaku, Rabu (16/12/2020) Sekira Pukul 15.00 WIB “ kata Edi.
Karena Masih Ada DPOnya, selanjutnya Kanit
Ipda Pande S.Tr.Kbersam Team Tekab Melakukan Penyelidikan dan mendapatkan
informasi Keberadaan Pelaku yang melakukan Pencurian buah Sawit dan dilakukan
pengrebekan dirumah Pelaku berhasil mengamankan dua Pelaku “ Lanjut Edi.
Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya
kedua Pelaku MY Als Yusuf bersama SRN
Als Saro Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian pungkasn