Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Kotabumi, Mengambil barang atau benda milik orang lain dengan melawan hak alias mencuri (dalam kasus ini curi hand phone HP) ternyata cukup diminati dikalangan para pelaku kejahatan, tidak terkecuali seperti yang dilakukan oleh 2 (dua) pemuda warga Desa Sawojajar Lampung Utara ini, IM (20) dan FI (20), mereka akhirnya terpaksa di ringkus Tim TEKAB 308 presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung lantaran aksinya yang diduga telah mengambil Hand Phone (HP) milik korban Damiri (41) Warga satu Desa dengannya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu malam 20 Juni 2022 lalu di rumah korbannya Damiri, saat itu korban hendak istirahat tidur dengan terlebih dahulu menutup pintu kemudian menguncinya dengan Grendel kayu.
Sekitar pukul 23.00 wib, korban terjaga dan melihat hand phone miliknya Realmi C1 yang diletakkan disamping tempat tidur sudah tidak ada lagi, iapun melihat pintu depan sudah dalam posisi terbuka, meyakini bahwa telah terjadi pencurian ia (korban) melapor ke Polisi.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., pada Rabu 11/1/2023).
Lanjutnya, atas laporan korban, kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Tim kita TEKAB 308 Presisi, hari ini Rabu 11/1/2023 di peroleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Dusun II Desa Sawojajar.
Dengan segera Tim kita bersama-sama dengan anggota Polsek Kotabumi Utara langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelakunya IM dan FI.
Merekapun mengakui kalau masuk kerumah korban dengan cara mendongkel kunci Grendel kayu melalui salah satu pintu, kemudian mengambil HP milik korban. "terang Eko
Saat ini kedua terduga pelaku telah kita amankan berikut barang bukti dan sekarang tengah dilakukan penyidikan. "pungkasnya