TribrataNewsPolriLampung-Polres Pringsewu- Seorang
DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengaku sebagai anggota
kepolisian saat melakukan aksinya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek
Sukoharjo Polres Pringsewu.
Pelaku
yang merupakan warga Desa Sidomulyo Kecamatan Bangunrejo Lampung tengah
berinisial R als Anto (38) tersebut tidak berkutik saat dijemput paksa Tim
Buser Polsek Sukoharjo yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Prayugo
dirumahnya pada Rabu (7/7/21) jam 5 sore.
Kapolsek
Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH menuturkan R als Anto diamankan Polisi atas
dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di
areal persawahan pekon keputran kecamatan Sukoharjo pada Sabtu 8 Agustus 2020
sekira jam 21.00 Wib bersama dengan kedua rekanya berinisial HN (sudah
tertangkap dan sedang menjalani proses penyidikan di polres Lampung Tengah) dan
PP (sudah tertangkap dan sedang menjalani vonis,,tutur Kapolsek
Lanjutnya,
kronologis berawal saat korban yang merupakan warga kecamatan Gadingrejo
bernama Agung Setiono (21) dan Lenggrana (19) sedang nongkrong di Pekon
Sidoharjo. Kemudian didatangi dua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha RX
King. Para pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polri dan menuduh para
korban terlibat perkara narkoba lalu meminta HP milik korban dengan dalih untuk
diperiksa isinya.
Lanjut
Kata Kapolsek ,Setelah HP diberikan, pelaku memaksa korban mengikuti para
pelaku menuju ke arah Sukoharjo. Awalnya korban Agung Setiono yang mengemudikan
sepeda motor dan membonceng seorang pelaku, namun sesampainya di Jalan Raya
Pekon Podosari, pelaku meminta agar gantian mengemudikan sepeda motor.
Sesampainya
di areal persawahan Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo kemudian pelaku
menghentikan sepeda motor dan menodongkan senjata api ke korban sambil
mengambil paksa sepeda motor korban.
“Atas
kejadian Curas tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BE
4930 UR dan dua unit HP Xiomi Red 5A dan Xiomi Red 4A dengan nilai kerugian
sebesar Rp 18 Juta” tutur Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH pada
Kamis (8/7/21) siang.
Di
jelaskan Kapolsek, dalam melakukan aksi kriminalnya kedua pelaku mengaku
sebagai anggota Polri dan juga membekali diri dengan senjata api jenis pistol
rakitan berikut amunisi dan telah membagi peran masing-masing.
“Pelaku
utama yang melakukan curas adalah HN dan PP sedangkan R als Anto berperan
menfasilitasi rumahnya sebagai tempat merencanakan aksi kriminal, kemudian
menyiapkan sepeda motor RX King miliknya sebagai alat melakukan aksi kejahatan.
Selain itu R juga yang berperan menjemput pelaku lain dan mengangkut sepeda
motor hasil kejahatan dengan menggunakan kendaraan roda empat.dari hasil curas,
R mendapat bagian 1 unit HP Xiomi red 5A” jelasnya
Kapolsek
mengungkapkan, ketiga pelaku curas tersebut telah berhasil ditangkap
seluruhnya. PP ditangkap pada Setemper 2020 dan saat ini sedang menjalani vonis
di lembaga pemasyarakat Kota Agung sedangkan HN sedang disidik dan dilakukan
penahanan di Mapolres Lampung Tengah dalam perkara yang lain.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini R harus menjalani hari-harinya di
ruang tahanan Polsek Sukoharjo, dalam proses penyidikan perkara pelaku dijerat
dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman
maksimal 9 tahun penjara” tandasnya