DPO Pelaku Begal Berhasil Diringkus oleh Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah dalam Ops Sikat Krakatau 2022

26/05/2022 08:53:14 WIB 103

Team Opsnal jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku Curas inisial RB Als Robi (29) yang merupakan TO (target operasi) dalam Operasi Sikat Krakatau 2022. Rabu (25/5/22) sekira pukul 15.00 Wib

Pelaku RB Als Robi warga Kp. Komering Agung Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah berhasil diringkus oleh petugas saat sedang nongkrong di salah satu warung kampung setempat.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan ditangkapnya pelaku RB Als Robi karena sebelumnya petugas telah mengamankan RR dalam kasus yang sama berdasarkan laporan dari Ayah korban sdra. Siswanto (47) warga Kp. Wates Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah.

‘’Dari hasil pengembangan RR, akhirnya petugas dapat menangkap rekan pelaku yakni RB Als Robi yang sempat melarikan diri dari kejaran Petugas,’’kata Kapolsek

Dalam menjalankan aksinya, Sambung Kapolsek, para pelaku menggunakan modus operandi, kejar, pepet, todong dan rampas.

Kronologi kejadian, pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 15.00 Wib, saat anak korban An. Andika mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol : BE 2363 IP warna merah hitam di Jalan Raya Bekri menuju ke Kampung Kesumadadi, tiba-tiba dari arah belakang dihadang 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna silver yang langsung menghentikan sepeda motor korban.

Dimana peran pelaku RR (sudah tertangkap) yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan lansgung mencabut kunci motor milik korban, sementara peran pelaku RB Als Robi (yang di bonceng) turun dan mengancam menggunakan sajam jenis pisau dengan berkata ‘’Turun Kamu Saya Bunuh Kamu,’’ancam pelaku.

Setelah korban takut, pelaku RB Als Robi menggeledah dan mengambil paksa Hp merk Pocco X3 warna biru dongker milik korban yang berada di kantong celana, kemudian pelaku RB Als Robi mengambil alih sepeda motor milik korban dan membawa kabur.’’jelas Kapolsek

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) dan melaporkanya ke Polsek Gunung Sugih.

‘’Kini Pelaku RB Als Robi berikut barang bukti 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang disita dalam ungkap sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut,’’ungkapnya.

Pelaku RB Als Robi dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) , ancaman hukuman sembilan tahun penjara.’’tutup Kapolsek 

in Hukum

Share this post