tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Irfan N, bertindak sebagai Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Setelah mengikuti apel pergeseran pasukan yang dipimpin Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, Kombes Pol Irfan memberikan arahan kepada personel yang akan melaksanakan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Serentak 2024. Selasa (26/11/24).
Dalam arahannya, Kombes Pol Irfan menegaskan bahwa pengamanan TPS harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah larangan bagi personel untuk membawa senjata api selama bertugas di TPS. "Personel tidak diperkenankan membawa senpi. Hal ini untuk menjaga suasana tetap aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat," ujar Kombes Pol Irfan.
Ia juga mengingatkan agar setiap personel memahami dan menguasai Cara Bertindak (CB) yang telah ditentukan untuk pengamanan TPS. "Ketahui dan pahami CB yang harus dilakukan. Setiap potensi gangguan harus diantisipasi dengan langkah yang tepat. Pastikan juga selalu berkoordinasi dengan pasangan atau rekan tugas di lapangan," tegasnya.
Selain itu, Kombes Pol Irfan menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik dengan petugas pemilu, TNI, linmas, serta masyarakat sekitar. Ia meminta personel tetap mengedepankan sikap humanis dan persuasif dalam menghadapi segala situasi di TPS.
"Jalankan tugas dengan baik dan benar. Tunjukkan bahwa kehadiran kita adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman," tambahnya.
Arahan ini menjadi motivasi bagi personel yang akan melaksanakan pengamanan TPS selama tiga hari, dari 27 hingga 29 November 2024. Kehadiran Kombes Pol Irfan sebagai Pamatwil menunjukkan komitmen Polda Lampung untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Lampung Timur.