https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur Polda Lampung pada Senin (15/07/2024) melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Kepolisian dengan sandi Ops Patuh Krakatau 2024.
Dilaksanakan di lapangan apel Satya Habprabu Polres Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur bertindak sebagai pimpinan apel diikuti sebanyak 150 peserta apel dari jajaran Forkopimda, Pejabat Utama Polres Lamtim, Perwira Staff Polres Lamtim, Personel Polres Lamtim, Personel TNI Kodim 0429/Lamtim, Personel Dinas Perhubungan Lamtim dan Polisi Pamong Praja Lamtim.
Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan kegiatan Ops Patuh ini akan dilaksanakan selama 14 hari.
“Operasi Kepolisian dengan sandi Ops Patuh Krakatau 2024 ini dilaksanakan Polres Lampung Timur selama 14 hari mulai dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024,”ucapnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Lamtim,” imbuhnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stake holder perlu dilakukan dan dioptimalkan.
“Keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas harus menjadi perhatian kita bersama. Berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stake holder perlu dilakukan dan dioptimalkan. Oleh karena itu diperlukan koordinasi yang baik antar instansi terkait yang bertanggung jawab agar tercipta keterpaduan langkah guna menunjang pelaksanaan tugas di lapangan.” ujar Kapolres.
Adapun kegiatan yang harus dilaksanakan guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, antara lain kegiatan preemtif, yaitu melaksanakan binluh ke sekolah-sekolah atau kampus-kampus, menyambangi masyarakat yang tidak terorganisir, antara lain tukang ojek dan supir angkutan umum. Tekankan bahwa keselamatan dalam berlalu lintas harus menjadi kebutuhan.
Kemudian kegiatan preventif, yaitu melaksanakan penjagaan dan pengaturan di lokasi-lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Bila diperlukan, laksanakan meneguran hingga penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran prioritas, yaitu pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan dengan korban fatalitas.