Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung :
Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu yang terletak di tiyuh bandar dewa Rk 04 Kec.Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat pada hari selasa 30 Agustus 2022 sekira pukul 05.30 wib.
Kasatrenarkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H., tersangka dalam kasus ini berinisial BR (41), warga tiyuh bandar dewa.
Tersangka ditangkap di rumahnya yang sekaligus diduga dijadikan tempat transaksi sabu.
“Berawal laporan masyarakat bahwa telah terjadi peredaran gelap narkotika di sebuah rumah yang dilakukan tersangka, tim opsnal melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti,” ujar Yopi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Senin (5/8/22).
Selanjutnya untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus klip besar yang berisi 1 (satu) klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram, dan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil kosong, 3( tiga) buah kaca pirek, 2(dua) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil, 1 (satu) buah mata pisau cutter yang di lapisi lakban warna hitam ,1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y15S warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru ,1(satu) unit mobil merek Datsun GO+ wrna Grey" Ungkap kasat.
Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan kepada bandarnya.
“Untuk tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Humas_tubaba).