TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung - Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyatno menghadiri kegiatan analisa dan
evaluasi (anev) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan
tracer COVID-19 di hotel Bukit Randu, Selasa (6/7/2021).
Kegiatan
tersebut di hadiri Kepala Biro Operasi
(Karo Ops) Polda Lampung, Direktur Pembinaaan Masyarakat (Dir Binmas)
Polda Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung,, Bupati Lampung Timur dan Sekda Lampung Tengah.
Dalam
kegiatan tersebut Brigjen Pol Subiyanto menyampaikan, seperti kita ketahui saat
ini jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 makin hari semangkin meningkat,
peningkatan covid-19 ini karena adanya aktivitas serta kegiatan masyarakat.
"
Untuk itu perlu adanya pembatasan jumlah pegawai di tempat kerja, melaksanakan
kegiatan belajar mengajar secara daring, menginjinkan tempat ibadah dengan
kapasitas 50℅", kata Subiyanto.
Dalam
hal ini Polri sudah melakukan langkah untuk mencegah covid-19 dengan membatasi
kegiatan masyarakat, segala upaya dan pencegahan apapun kalau tidak ada
kerjasama antara masyarakat dan instasi terkait tidak akan berjalan dengan
baik, pungkasnya. (gnd/penmas)