https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Seorang pria pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Lansbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, berhasil dibekuk Polsek Talang Padang Polres Tanggamus bersama warga setempat.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H., mengatakan, pelaku dengan inisial DPS (24) dari Pekon Waypring Kecamatan Pugung ditangkap pada Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
"DPS ditangkap sesaat setelah beraksi membawa kabur sepeda motor milik korban, Redi Kurniawan (30), warga Pekon Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat 15 Maret 2024.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula korban tengah berkunjung ke rumah seorang temannya di Pekon Lansbaw dengan membawa sepeda motor milik Yamaha Soul warna merah dengan nomor polisi BE 3340 ZE.
Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah tanpa dikunci stang dan korban bersama temannya, Maryanto, sedang asyik mengobrol di dalam rumah, hingga dinihari.
Teman korban Maryanto saat ke dapur, tiba-tiba mereka melihat dari jendela, seseorang mendekati sepeda motor milik korban sehingga segera memberi tahu korban dan keduanya langsung berusaha mengejar pelaku.
Teriakan 'maling' pun terdengar memecah malam, memicu kepanikan tersangka. Tersangka kemudian berusaha melarikan diri, merobohkan sepeda motor yang dicurinya, dan berlari ke arah pemukiman warga.
"Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung bereaksi cepat. Mereka turut serta dalam pengejaran terhadap pelaku, bahkan beberapa di antaranya berhasil menangkap tersangka," jelasnya.
Tidak dapat menahan amarah, mereka memberikan bogem mentah kepada tersangka sebagai bentuk kekecewaan dan kemarahan atas perbuatannya.
"Namun, upaya aksi warga tersebut tidak berlangsung lama karena Bhabinkamtibmas bersama polisi dari Unit Reskrim Polsek Talang Padang tiba di tempat kejadian," jelasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek Talang Padang, mengapresiasi keberanian dan kecepatan tanggap warga dalam membantu mengamankan tersangka.
"Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangatlah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani pelaku kriminal," ucapnya.
Kapolsek menyebut bahwa dalam aksi itu, tersangka melakukan kejahatannya bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.
"Rekannya kabur dari lokasi dan saat ini masih dalam proses pencarian," ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti, sepeda motor korban, kemudian dievakuasi ke kantor Polsek Talang Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, korban juga sudah membuat laporan secara resmi.
"Proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, menurut DPS bahwa dirinya datang ke Gisting naik sepeda motor bersama temannya menuju blok 4 Gisting mencari sasaran hingga ke Landbaw, hingga melihat motor korban.
"Saya sama temen dateng ke Gisting, liat sasaran pas lihat ada di Landbaw ada motor korban, pas saya dorong sudah ketahuan, saya lari tapi ditangkap warga,c" kata DPS di Polsek Talang Padang.
Ia mengaku, bahwa dirinya baru sekali melakukan kejahatan tersebut. "Saya baru sekali ini, coba-coba," tutupnya. (*)