Dibackup Tekab 308 dan Polsek Kota Agung, Seorang Tersangka Curanmor Dibekuk Polsek Talang Padang

14/07/2022 22:03:00 WIB 90

Tribratanews.lampung.polri.go.id-Tanggamus - Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung, Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasud pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) yang terjadi di wilayah hukumnya dan menangkap seorang tersangkanya.

Tersangka yang ditangkap berinisial ED (18) warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, ia diketahui turut serta melakukan Curat sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi BE 6760 ZE dengan TKP di Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting.

Korbannya adalah Nurlia (21), Mahasiswa yang merupakan warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, yang melaporkan perkara Curatranmor ke Polsek Talang Padang pada tanggal 10 Juli 2022.

Usai penangkapan tersangka ED, terungkap fakta bahwa ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya berinisial SL, dan saat ini masih dalam pengejaran oleh tim gabungan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi BE 6760 ZE yang telah di jual kepada seorang berinsial DA di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) seharga Rp3,5 juta.

Atas pengungkapan kasus tersebut, petugas akhirnya menetapkan sekaligus 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni SL tersangka dugaan Curanmor dan DA selaku penadah sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan atas kerja keras tim gabungan melakukan penyelidikan Curanmor di TKP Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus pada tanggal 9 Juli 2022.

"Berdasarkan penyelidikan joint investigasi Tekab 308 Polres, Polsek Kota Agung dan Talang Padang yang dipimpin Kasat Reskrim sehingga membuahkan hasil berhasil menangkap seorang tersangka," ungkap Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Kamis (14/7/2022).

Iptu Bambang menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap pada hari Selasa, tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB saat tim gabungan berhasil mengidentifikasi satu tersangka Curanmor dan menangkap ED yang berada di Jalan Raya Kota Agung Kelurahan Kuripan  Kecamatan Kota Agung Pusat tanpa perlawanan.

Terhadapnya, juga dilakukan pengembangan sehingga ia menunjukan tempat penjualan sepeda motor hasil curian, namun sang penadah tidak berada di tempat, tetapi sepeda motor berhasil ditemukan dalam keadaan telah di copot platnya.

"Untuk motor milik korban yang diamankan telah dicopot platnya, dengan kondisi kunci kontak telah rusak," jelasnya.

Dikatakan Iptu Bambang, berdasarkan keterangan DA bahwa ia melakukan Curanmor bersama SL, usai berkeliling-keliling mencari sasaran, dengan peran SL sebagai eksekutor sekaligus membawa motor hasil curian dan DA mengawasi situasi sekitar.

"Untuk peran, menurut DA ia bertugas mengawasi sekitar. Rekannya SL sebagai eksekutor, namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, sebab pemeriksaan terus berlanjut," ucapnya.

Iptu Bambang menerangkan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kehilangan sepeda motor bermula korban menginap dirumah saksi Putri Ananda di Pekon Kuta Dalom, Gisting. Korban memarkirkan motornya bersama 4 unit motor lainnya milik rekannya di dalam garasi rumah saksi pada pukul 19.30 WIB.

Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah saksi untuk mengerjakan tugas kuliah bersama teman kuliah lainnya dan dilanjutkan istirahat malam. Namun pada pagi harinya ketika korban hendak pulang tidak lagi mendapati motornya.

"Saat hendak pulang, korban tidak melihat motornya, lalu memeriksa sekitar dan menyadari telah terjadi pencurian sehingga melapor ke Polsek Talang Padang sebab korban mengalami kerugian senilai Rp13 juta," bebernya.

Ditambahkan Iptu Bambang, saat ini tersangka ED bersama barang bukti sepeda motor BE 6760 ZE dan sepeda motor Yamaha MX-King tanpa plat yang digunakan tersangka ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadap 2  pelaku lain ditetapkan sebagai DPO.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan selaku pembina fungsi Reskrim membenarkan penangkapan tersebut yang dibackup Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung.

"Berdasarkan hasil investigasi bersama, Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan identifikasi bersama Polsek Kota Agung dan Polsek Talang Padang sehingga berhasil menangkap seorang tersangka Curanmor," tegas Iptu Hendra Safuan di ruang kerjanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka ED, bahwa sepeda motor dijual kepada DA sebesar Rp3,5 juta dan uangnya dibagi dua dengan rekannya SL.

"Jualnya, Rp3,5 juta. Saya yang jual. Uangnya dibagi 2 dan sudah habis dipakai foya-foya," ucap ED di Mapolsek Talang Padang. (*)

in Hukum

Share this post