Dalam Sehari Polres Metro Berhasil Tangkap 4 Pengedar Obat Terlarang Dengan Lokasi Yang Berbeda

16/03/2023 14:23:00 WIB 2.076

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Polres Metro Polda Lampung, Dalam sehari Sat Narkoba Polres Metro tangkap empat remaja pengedar Obat Terlarang tanpa izin edar di empat lokasi berbeda. Rabu 15 Maret 2023.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos  menyampaikan penangkapan pertama terhadap tersangka berinisial BH (24 th) warga JL.Jambu Bol Rt 044 Rw 014 Kel.Yosomulyo Kec.Metro Pusat Kota Metro Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 11.00 wib di Kosan "Villa de Kost" Jl Tawes Gg Sempadi Kel.yosodadi Kec.Metro Timur Kota Metro.

Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Metro mengamankan seorang laki laki berinisial DAW (26 Th) di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jl.Pala Kel.Iringmulyo Kec.Metro Timur Kota Metro karena diduga mengedarkan/ memperjualbelikan obat merk TRAMADOL HCl tablet 50mg yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Tidak berhenti sampai di situ, sekira pukul 20.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Metro kembali mengamankan seorang laki laki bernama AP (19 Th) di Jl.Nias Kel.Ganjar Asri Kec.Metro Barat Kota Metro karena diduga mengedarkan/ memperjualbelikan obat merk TRAMADOL HCl tablet 50mg.

Dan terakhir  sekira pukul 20.10 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Metro kembali mengamankan seorang laki laki bernama DN (18 Th) di rumah yang beralamatkan di Jl.Nias No.18 Kel.Ganjar Asri Kec.Metro Barat Kota Metro.

Adapun barangbukti yang diamankan dari masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

Tersangka BH : 1(satu) buah kotak kardus bekas paket warna coklat yang berisi 320 (tiga ratus dua puluh) butir obat merk tramadol HCI 50 mg.

Tersangka AP : 5 lempeng obat merek TRAMADOL HCl tablet 50mg yang masing masing berisi 10 butir (Total 50 butir obat merek TRAMADOL HCl tablet 50mg).

Tersangka DN : 9 lempeng obat merek TRAMADOL HCl tablet 50mg yang masing masing berisi 10 butir, 1 lempeng obat merek TRAMADOL HCl tablet 50mg berisi 6 butir dengan jumlahTotal 96 butir obat merek TRAMADOL HCl tablet 50mg)

Tersangka DAW : 4 lempeng obat merek TRAMADOL HCl tablet 50mg yang masing masing berisi 10 butir, 1 lempeng obat merek TRAMADOL HCl tablet 50mg berisi 5 butir dengan jumlah Total 45 butir obat merek TRAMADOL HCl tablet 50mg.

Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Share this post