Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Way Kanan Polda Lampung :
Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu bersama Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (08/09/2022).
Tersangka inisial MA alias Cecep (40) berdomisili di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira menjelaskan pada hari Kamis, 07 Juli 2022 pukul 03:30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kejadian tersebut terjadi ketika korban atas nama Satria sedang tidur namun korban baru menyadari saat bangun dari tidur melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha R15 NO.POL: BE 7338 YZ miliknya yang di parkirkan di garasi sudah hilang.
Selanjutnya Satria melihat pintu garasi rumah sudah dalam keadaan terbuka, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu untuk ditindak lanjuti.
Kapolsek menjelaskan saat penangkapan terjadi pada hari Selasa, 06 September 2022 pukul 17:00 Wib, "Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat berada di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Kini TSK dibawa dan diamanakan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
"Yang bersangkutan ini dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”demian tutupnya.