Curi Motor Dan Hp, Warga Kedondong Di Tangkap Polisi

19/04/2022 19:35:00 WIB 85

Tribratanews.lampung.polri.go.id.-Polres Pesawaran- Tim Tekab 308 Polsek Kedondong di backup Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) kendaraan bermotor (ranmor) diwilayah hukum Polsek setempat.

 

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedondong, Bripka Andhika, Ramadhona,S.IP, pelaku curat ranmor inisial (S), warga Dusun Tanjung Sari Desa Kedondong Kecamatan Kedondong dicokok dipersembunyiannya didaerah Wates kabupaten Pringsewu, senin sekira pukul 20.30 WIB.

 

Mewakili Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi,S,Sos, Kanit Andhika mengungkapkan, adanya laporan korban Syahril Gunawan (42) warga Dusun Kedondong ilir Desa Kedondong, bahwa pada hari jum’at (1/4/22) sekira pukul 04.00 WIB, telah terjadi Tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 ( satu ) unit kendaraan R2 jenis Honda beat warna putih biru No pol BE 3001 RM No sin JFP1E2594822 No ka MH1JFP129GK620107 dan 1 (satu) buah HP merk ViVo y12 warna aqua blue IMEI 867481046899419.

 

“Pelaku yang masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan ketika korban sedang tidur. Lalu pelaku mengacak acak lemari kemudian mengambil sepeda motor milik korban berikut handphone milik korban,”

 

” Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian kepolsek kedondong,” Kata Kanit Andhika.

 

Terkait kronologis penangkapan sambungnya, dari hasil penyelidikan tim, kemudian tim mendapatkan informasi tentang ciri- ciri pelaku dan keberadaan pelaku yang berada di daerah wates kabupaten Pringsewu. Kemudian berdasarkan informasi yang didapat, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku.

 

Dan dari tangan pelaku lanjut Andhika menambahkan, didapat barang bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) buah Handphone merk vivo Y12 1 (satu) unit kendaraan R2 jenis honda beat warna putih biru , dan 1 ( satu ) lembar KTP atas nama pelaku.

 

” Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Dan tersangka berserta BB saat ini diamankan di Polsek Kedondong,”

 

” Dan terkiat laporan korban tertuang  dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-189 /IV /2022/SPKT/Res Pesawaran/PoLsek kedondong, tanggal 02 April 2022,” Terangnya

 

in Hukum

Share this post