Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial AS Als Ruli (29) warga Kp. Terbanggi Subing Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung. Kamis (16/2/23).
Seorang buruh serabutan tersebut diduga telah mencuri 60 tandan sawit siap panen di PT. PAM (Pramana Austindo Mahardika) yang berada di Jalan lintas Sumatera Kp. Terbanggi Agung Gunung Sugih, Lamteng bersama dua orang rekannya (DPO).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, Jum’at (17/2/23).
Kapolsek mengatakan, saat Security berpatroli di areal perkebunan PT. PAM, ia memergoki tiga orang pemuda yang dicurigai melakukan pencurian buah sawit siap panen dengan alat berupa Egrek dan 1 bilah golok, kemudian oleh para pelaku buah sawit tersebut di tumpuk di areal perkebunan. Kamis (22/5/22).
“Para pelaku diduga masuk ke dalam area perkebunan sawit dengan cara menyeberangi sungai kali Tatai dan setelah itu memanjat pagar beton milik PT. PAM,”jelasnya.
Pada saat kepergok oleh Security,kata Kapolsek para pelaku langsung melarikan diri dan dari lokasi tersebut ditemukan 1 unit Hp merk Advanc Hammer warna merah yang diduga milik salah satu pelaku.
“Atas kejadian tersebut, pihak PT. PAM mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih,”tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di wilayah Kp. Terbanggi Agung, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih dibawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Angga Heli langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“AS Als Ruli (29) berhasil kami amankan, sementara dua rekan lainnya dalam pengejaran petugas (DPO),”tegasnya.
Dari pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah Eggrek dan 1 bilah golok yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian buah sawit di PT.PAM.
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara sementara dua pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran,”pungkasnya.(Humas LT)