Tribratanews.lampung.polri.go.id : Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di salah satu rumah, di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Minggu (07/05/2023).
Tersangka inisial EM (19) berdomisili di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto
menyampaikan kronologi kejadian curat pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar pukul 02.00 Wib , pelaku masuk kedalam rumah korban an. Hani Wijayanti dengan cara mencongkel jendela kamar.
Setelah jendela terbuka lalu pelaku masuk kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo warna abu-abu yang berada di atas tempat tidur korban dan saat itu rumah korban dalam keadaan kosong.
Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Laptop lenovo, jika dinominalkan dengan uang kerugian sebesar Rp. 4,3 Juta rupiah.
Kronologis penangkapan pada hari Jum'at tanggal 5 Mei 2023 pukul 21.30 WIB Tekab 308 Polsek Way Tuba dipimpin Kapolsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan beserta barang bukti 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek.