Curas di Way Kanan: Polsek Negara Batin Bekuk Pelaku Curas Modus Penculikan

14/02/2023 14:25:00 WIB 949

Tribratanews.lampung.polri.go.id : Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin dan Satreskrim Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di  Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (14/02/2023).

Tersangka BC (34), OS (29) dan MM (39) berdomisili di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Barang Bukti yang diamankan berupa  1(satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam Nopol : Z 4850 RC  

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 11.30 korban (Dedi) bersama dengan saksi Teten asal dari Kabupaten Garut Provinsi Jawa barat datang mengendarai sepeda motor ke Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin Kabuapten Way Kanan Provinsi Lampung.

Maksud tujuan korban datang ke Kampung Purwanegara untuk bekerja menawarkan jasa menulis nama di sendok dan piring kepada masyarakat di sana, namun saat itu saksi  diberhentikan oleh seorang laki-laki yang menanyakan dari mana asal.

Tidak hanya itu, orang tersebut langsung mencurigai serta menuduh  korban kalau sekarang ini musim culik, kemudian saksi disuruh menghubungi Dedi untuk segera menemui pelaku.

Setelah dihubungi oleh Teten lalu Korban datang dan oleh pelaku, korban dan saksi dibawa dengan alasan menemui Kepala Kampung akan tetapi bukan ke tujuan sebenarnya malah dibawa ke sebuah gubuk di kebun.

Tiba di gubuk sudah ada dua orang laki-laki yang menunggu korban dan saksi, seketika korban  dituduh sebagai penculik dan korban diancam akan ditembak. Selanjutnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengambil dompet korban dengan alasan melihat identitas.

Karena korban dan saksi tidak memiliki uang yang diminta, pelaku menyuruh korban untuk menjual sepeda motor miliknya. Akhirnya karena merasa takut dan terancam dengan terpaksa korban menyerahkan sepeda motor miliknya untuk dijual.

Setelah itu dua orang pelaku membawa sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol: Z 4850 RC milik korban berikut STNK untuk dijual dan satu orang pelaku menunggu korban di gubuk,”Jelas Iptu Pariang Marganda.

Setelah itu pada pukul 16.00 WIB pelaku datang kembali dengan mengatakan sepeda motor  telah laku dijual sebesar Rp. 2. juta rupiah dan memberikan uang kepada korban sebesar 1. juta rupiah untuk ongkos pulang ke Jawa barat dan pelaku mengantar korban ke pinggir jalan raya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan padahari senin tanggal 14-02-2023 pukul 21.30 WIB petugas gabungan Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil mengamankan ketiga pelaku BC, OS dan MM yang sedang berada di Perkebunan Sawit yang terletak di Kampung Purwa Negara Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawan.

Selanjutnya TSK berikut barang bukti sepeda motor korban, dibawa ke Mako Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek.

in Hukum

Share this post