https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Metro Polda Lampung, Seorang pemuda ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur terhadap siswi SMA di Kota Metro, Kasat Reskri Polres Metro membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan, pelaku berinisial IJM (20) itu ditangkap pada Senin (6/5/2024) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro mewakili Kapolres Metro membenarkan telah terjadi tindak pidana . pencabulan yang dilakukan oleh IJM terhadap KN," kata Iptu Rosali melalui keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).
Iptu Rosali. SH mengatakan, pelaku IJM dilaporkan telah mencabuli siswi SMA yang masih berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap pada hari jum’at (3/5/2024) saat orangtua korban di panggil oleh pihak sekolah di jalan AR. Prawira negara untuk hadir menghadap yang selanjutnya di sampaikan permasalahan yang menimpa sdri. KN (16) anak korban selaku siswi sekolah SMA bahwasanya telah terjadi pelanggaran yang berkenaan perbuatan Asusila antara SN dan IJM. kemudian pelapor mempertanyakan kepada SN kebenaran permasalahan tersebut, dan mengakui juga membenarkan bahwasanya benar telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan IJM sebanyak 2 (dua) kali yaitu tempat Kos-Kosan di Kota Metro.
Atas kejadian tersebut orang tua KN tidak terima dengan perbuatan IJM terhadap anaknya yang mash di bawah umur, maka Orang tua KN melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian Polres Metro untuk di tindak lanjuti.
Dan pada Selanjutnya pada hari senin 5 Mei 2024 pada pukul 10.30 Wib Unit PPA Satreskrim beserta Katim dan Anggota CRT Polres Metro melakukan penangkapan di rumah tersangka yang berada di Desa Cempaka Nuban Kec.Batanghari Kab. Lampung Timur dan berhasil mengamankan tersangka IJM dan dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. "Korban dibujuk dan dirayu hingga tidak mampu melawan saat dicabuli pelaku," ujar Kasat Reskrim dan mengatakan pealku di jerat dalam Perkara tindak pidana persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.