Cabuli dan Setubuhi Pacar yang Masih SMP Hingga Enam Kali, Pelajar SMA Diamankan Polsek Punggur

13/05/2022 13:30:05 WIB 156

Pemuda berstatus pelajar SMA di salah satu sekolah dikecamatan Punggur diamankan oleh Anggota Reskrim jajaran Polsek Punggur Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Kamis (12/5/22).

Pasalnya, Ia tega mencabuli kekasihnya yang masih berstatus pelajar SMP sebut saja mawar (14) sebanyak enam kali dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Punggur Iptu Mualimin,S.Pdi menjelaskan Awalnya, pada Bulan Oktober 2021, menurut keterangan korban mawar yang tak lain adalah kekasih pelaku, korban dijemput oleh pelaku di suatu tempat dan dibawa ke rumah pelaku.

Setelah sampai dirumah, pelaku kemudian merayu dan mencumbui korban, dimana saat itu rumah dalam keadaan sepi.

Tak hanya sampai disitu, pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kursi ruang tamu,”kata Kapolsek

Dibawah ancaman pelaku, korban mawar tak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat sang kekasih dengan menuruti semua keinginanya.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban mawar “Jangan cerita sama siapapun kalau tidak nanti saya pukul kamu,”jelas Kapolsek seraya mengikuti pengakuan pelaku saat di introgasi.

Namun, lanjut Kapolsek, setelah nafsu bejat sang kekasih di turuti oleh korban mawar, pelaku terus melakukan perbuatannya berulang-ulang hingga sebanyak enam kali.

“Perbuatan pelaku ini terus dilakukan berulang dan terakhir pelaku melakukan pencabulan terhadap korban pada Bulan Januari 2022 lalu,”tambahnya

Karena curiga melihat gerak gerik anaknya ditambah korban mawar sempat tidak pulang kerumah dari pagi hingga malam hari seketika orang tua korban langsung mencari keberadaan putrinya.

Setelah bertemu putrinya, korban mawar akhirnya menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya.

Atas kejadian tesebut orang tua mawar melaporkan ke Polsek Punggur.

Berdasarkan laporan orang tua korban, Tim Opsnal Anti Bandit jajaran Polsek Punggur langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan kekasih dari korban.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Kapolsek turun langsung bersama Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

‘’Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,”ungkapnya

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa, satu helai celana dalam warna putih, satu buah BH warna hitam dan satu helai baju daster warna merah telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 tgn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 Tentang perlindungan anak.

Dalam hal ini, Kapolsek Iptu Mualimin menghimbau kepada seluruh masyarakat orang tua/wali murid untuk mengawasi anak-anaknya, karena kenakalan remaja salah satunya pergaulan bebas ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Guna mengatasi permasalahan tersebut perlu campur tangan dari semua pihak. Termasuk orang tua/keluarga mempunyai peran yang sangat penting terhadap anak-anaknya.

‘’jangan sampai anak-anak kita,generasi penerus bangsa terjebak dalam pergaulan bebas karena tidak adanya pengawasan dari orang tua,’’himbaunya.

“ Mudah-mudahan tak ada lagi anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum.”tutup Kapolsek 

in Hukum

Share this post