Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku cabul terhadap anak tirinya sendiri yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pelaku cabul ini ditangkap hari Rabu (30/06/2021), pukul 03.00 WIB, saat pulang ke rumahnya setelah kabur usai korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas.
"Rabu dini hari tadi petugas kami berhasil menangkap pelaku cabul berinisial IS als MN (50), berprofesi buruh, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.
Lanjut Iptu Eman, dalam kasus ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana cabul dan senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.
Kapolsek menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban AH (16), yang merupakan anak tirinya, terjadi pada bulan November 2020, pukul 24.00 WIB. Korban yang mulanya sedang tertidur di dalam kamarnya dibangunkan oleh pelaku.
Kemudian korban dibawa oleh pelaku menuju kebun karet dengan posisi dibonceng menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di dalam kebun karet pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan golok yang memang telah dibawa oleh pelaku dari rumah.
"Dalam keadaan terancam korban hanya bisa pasrah kesuciannya direnggut oleh pelaku dan usai melakukan aksi biadabnya pelaku kembali mengancam korban kalau sampai korban menceritakan peristiwa ini, maka korban, adiknya dan ibunya akan dibunuh oleh pelaku," jelas Iptu Eman.
Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada Senin (10/05/2021), dengan diantar langsung oleh ibu kandungnya. Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan, pelaku langsung kabur dari rumah dan tidak pulang lagi.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)