Polres Pringsewu- Seorang DPO pelaku
pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengaku sebagai anggota kepolisian saat
melakukan aksinya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres
Pringsewu.
Pelaku
yang merupakan warga Desa Sidomulyo Kecamatan Bangunrejo Lampung tengah
berinisial R als Anto (38) tersebut tidak berkutik saat dijemput paksa Tim
Buser Polsek Sukoharjo yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Prayugo
dirumahnya pada Rabu (7/7/21) jam 5 sore.
Kapolsek
Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH menuturkan R als Anto diamankan Polisi atas
dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di
areal persawahan pekon keputran kecamatan Sukoharjo pada Sabtu 8 Agustus 2020
sekira jam 21.00 Wib bersama dengan kedua rekanya berinisial HN (sudah
tertangkap dan sedang menjalani proses penyidikan di polres Lampung Tengah) dan
PP (sudah tertangkap dan sedang menjalani vonis)
Lanjutnya,
kronologis berawal saat korban yang merupakan warga kecamatan Gadingrejo
bernama Agung Setiono (21) dan Lenggrana (19) sedang nongkrong di Pekon
Sidoharjo. Kemudian didatangi dua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha RX
King. Para pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polri dan menuduh para
korban terlibat perkara narkoba lalu meminta HP milik korban dengan dalih untuk
diperiksa isinya.
Setelah
HP diberikan, pelaku memaksa korban mengikuti para pelaku menuju ke arah
Sukoharjo. Awalnya korban Agung Setiono yang mengemudikan sepeda motor dan
membonceng seorang pelaku, namun sesampainya di Jalan Raya Pekon Podosari,
pelaku meminta agar gantian mengemudikan sepeda motor.
Sesampainya
di areal persawahan Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo kemudian pelaku
menghentikan sepeda motor dan menodongkan senjata api ke korban sambil
mengambil paksa sepeda motor korban.
“Atas
kejadian Curas tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BE
4930 UR dan dua unit HP Xiomi Red 5A dan Xiomi Red 4A dengan nilai kerugian
sebesar Rp 18 Juta” tutur Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH pada
Kamis (8/7/21) siang
Dijelaskan
Kapolsek, dalam melakukan aksi kriminalnya kedua pelaku mengaku sebagai anggota
Polri dan juga membekali diri dengan senjata api jenis pistol rakitan berikut
amunisi dan telah membagi peran masing-masing.
“Pelaku
utama yang melakukan curas adalah HN dan PP sedangkan R als Anto berperan
menfasilitasi rumahnya sebagai tempat merencanakan aksi kriminal, kemudian
menyiapkan sepeda motor RX King miliknya sebagai alat melakukan aksi kejahatan.
Selain itu R juga yang berperan menjemput pelaku lain dan mengangkut sepeda
motor hasil kejahatan dengan menggunakan kendaraan roda empat.
“dari
hasil curas, R mendapat bagian 1 unit HP Xiomi red 5A” jelasnya
Kapolsek
mengungkapkan, ketiga pelaku curas tersebut telah berhasil ditangkap
seluruhnya. PP ditangkap pada Setemper 2020 dan saat ini sedang menjalani vonis
di lembaga pemasyarakat Kota Agung sedangkan HN sedang disidik dan dilakukan penahanan
di Mapolres Lampung Tengah dalam perkara yang lain.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini R harus menjalani hari-harinya di
ruang tahanan Polsek Sukoharjo.
“dalam
proses penyidikan perkara pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian
dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tandasnya