Bobol Kandang Ayam Milik Warga, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

12/12/2024 16:40:00 WIB 186

tribratanews.lampung.polri.go.id   Lampung Tengah - Dua pria membobol kandang ayam di jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Aksi itupun dilaporkan korban ke pihak Kepolisian dan pada Rabu (11/12/24), Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pria berinisial ARD (27) dan ABD (45) asal kampung setempat.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, aksi pembobolan kandang ayam tersebut dilakukan pada Minggu (8/12/24).

"Kedua pelaku merusak terpal dan menggasak semua peralatan yang dipakai untuk pemeliharaan ayam seperti blower, lampu, terpal dan lainnya," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (12/12/24).

Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan kasus, aksi pelaku dilakukan pada pukul 19.00 WIB.

Kandang tersebut adalah milik Ibrahim Sunni (25) asal Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Beaar, Kabupaten Lampung Tengah.

ARD dan ABD menyatroni kandang korban dan merobek terpal penutup kandang agar bisa masuk.

Sebelumnya, kata Kapolsek, para pelaku sudah memantau dan memastikan bahwa kandang tereebut kosong, dan tidak ada penjaganya.

Peluang itupun langsung dimanfaatkan para pelaku untuk menggasak semua peralatan budidaya yang masih ada di kandang tersebut.

"Korban sadar bahwa kandangnya telah dijarah para pelaku saat ia hendak mengambil linggis dan melihat penutup terpal sudah dirobek, dan melihat seluruh peralatannya sudah hilang," terang Kapolsek.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Polisi pun mengamankan satu buah pisau yang digunakan pelaku untuk merusak terpal penutup kandang.

"Para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya. 

in Hukum

Share this post