tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Penyidik PPNS Pajak melakukan penyerahan tersangka dan barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana perpajakan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Helmi membenarkan kegiatan pelimpahan perkara menjerat tersangka inisal S tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka S disangkakan Pasal
Pertama Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 Jo. pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua Pasal 39 Ayat (1) huruf i, UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp162.305.869," ujar Helmi, Jumat (20/12/2024).
Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan penahanan dengan jenis penahanan tutan selama 20 hari kedepan.
"Penahanan dimulai tanggal 18 Desember 2024 sampai 6 Januari 2025 dilakukan penahanan di Rutan Way Hui," imbuhnya.
Setelah pelimpahan tahap II ini, Tim Penuntut Umum dalam kesempatan pertama akan melimpahkan penanganan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.