Tribratanews.lampung.polri.go.id : Kasus pembunuhan sekeluarga yang jenazahnya di buang ke dalam Septic Tank dan dikubur di kebun singkong di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan memasuki tahapan baru. Selasa (11/10/2022).
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan Satreskrim Polres Way Kanan telah melimpahkan berkas tahap satu ke Kejari Way Kanan.
"Pelimpahan berkas dua tersangka yakni pelaku inisial E dan DWS untuk tahap satu dilakukan kemarin Senin (10/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB dan sudah diterima Kejari Way Kanan" ujar kapolres.
Teddy menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya bekerja secara profesional. “Semua sedang berproses, kita laksanakan penyidikan ini secara profesional dengan prinsip Scientific Crime Investigation,”tambahnya.
Atas pelimpahan ini, dirinya menuturkan pihaknya akan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelimpahan berkas ini.
"Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Setelah itu baru kasus ini bisa diproses oleh kejaksaan dan berujung pada persidangan di pengadilan," terangnya.
Sebelumnya, Polres Way Kanan telah melakukan gelar perkara yang diperagakan oleh dua tersangka bapak dan anak. Reka adegan ini dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni rumah korban Zainudin dan kebun singkong dengan memperagakan 87 adegan.
Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa pembantaian satu keluarga yang dilakukan oleh tersangka E terjadi pada Oktober 2021 lalu yang membunuh 4 korban yakni Ayah, Ibu, Kakak serta Ponakannya dan seluruh jasadnya dibuang ke dalam Septic Tank.
Sementara, pada April 2022 pelaku E bersama DWS anak kandungnya kembali menghabisi nyawa keluarganya yakni adik tirinya yang jasadnya dikubur di kebun singkong.