Berkas Lengkap, Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Pencabulan Ke JPU

27/07/2022 12:19:00 WIB 117

Tribratanews.Lampung.go.id.Polri
Pringsewu|  Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. 

Tersangka yang dilimpahkan yaitu Ahmad Rizki Ramadhan (22), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, Pelimpahan tersangka dan barang Bukti dilakukan pada Selasa (26/7) siang di kantor kejaksaan negeri Pringsewu. 

Menurut Kapolsek, pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan yanegeri Pringsewu Nomor : B-1230/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka Ahmad Rizki Ramadhan sudah lengkap atau P-21. 

Untuk itu, kata Hasbulloh meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. 

"Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan," ungkap Kapolsek Pagelaran saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (27/7/22) siang. 

Dijelaskan Iptu Hasbulloh, tersangka Ahmad Rizki Ramadhan, pada awalnya ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul, terhadap korban ZK (13), yang tercatat masih berstatus pelajar SMP. 

Diakui tersangka, dirinya nekat mencabuli korban sebanyak 3 kali karena tidak mampu menahan nafsu birahi, lantaran sering menonton film porno melalui ponselnya. 

"Tersangka diamankan Polisi dirumahnya  pada Jumat, 25 Mei 2022, sekira pukul 22.00 Wib. Penangkapan itu menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua korban, ke pihak Kepolisian Polsek Pagelaran pada 26 Mei 2022," Jelasnya. 

Kapolsek menambahkan, Selain tersangka, Polisi turut melimpahkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut. Diantaranya pakaian milik korban, kain sprei dan selimut. 

Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang 

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” Tandasnya.

in Hukum

Share this post