tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu – Kepolisian Sektor Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pres gelas plastik atau Cup Selaer yang terjadi di halaman UMPRI Mart, Kelurahan Pringsewu Barat pada akhir November 2024 lalu. Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial IAM (26), warga Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan pencurian mesin Cup Sealer ini terjadi pada Senin, 25 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, Fitri (34) warga Pekon Sidoharjo yang menjadi korban pencurian baru menyadari kejadian tersebut pada pukul 15.00 WIB saat hendak membuka dagangannya.
Menurut Rohmadi, aksi pencurian ini terekam jelas melalui kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dalam rekaman, pelaku yang memiliki tinggi sekitar 178 cm terlihat mengenakan jaket hoodie cokelat muda, celana pendek hitam, dan masker hitam. Pelaku terlihat membobol meja dagangan milik Fitri, dan mencuri mesin pres gelas plastik (cup sealer) merek The Poci senilai Rp2,9 juta. Tak hanya itu, pelaku juga membobol meja dagangan lain dan mengambil barang lainnya sebelum melarikan diri.
“Dari rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi IAM sebagai terduga pelaku. IAM diringkus tanpa perlawanan saat melintas di Jalan Raya Pekon Fajar Agung pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Kompol Rohmadi pada Kamis (05/12/2024) siang.
Dalam interogasi, Lanjut Kapolsek, pria yang dalam keseharianya biasa dipanggil Bonjol ini mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk melunasi utang. Ia juga mengungkapkan bahwa barang hasil curiannya belum sempat dijual dan masih disembunyikan di belakang rumah kost di Kelurahan Pringsewu Barat.
“Dari hasil penggeledahan Polisi menyita dua unit mesin pres gelas plastik hasil curian, serta pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” paparnya.
Atas perbuatannya, IAM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.(*)